MTsN 3 Kota Banjarmasin
Religius, Cerdas, Terampil, Berwawasan Lingkungan
Tentang Kami
Membangun Generasi Islami yang Unggul
MTsN 3 Banjarmasin adalah lembaga pendidikan menengah tingkat pertama berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama
Visi
Terwujudnya Peserta Didik yang Religius, Cerdas, Terampil, dan Berwawasan Lingkungan.
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan yang bernuansa islami.
2. Mengembangkan potensi akademik dan non-akademik peserta didik.
3. Menerapkan teknologi informasi dalam pembelajaran.
Keunggulan
Program Unggulan Kami
Hapalan Al-Qur'an
Program pembinaan hafalan Al-Qur'an dengan target mutqin untuk mencetak generasi Qur'ani.
E-Learning Madrasah
Pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran dengan fasilitas lab komputer modern dan e-learning.
Kelas Prestasi
Pembinaan intensif bagi siswa berbakat di bidang akademik maupun non-akademik untuk kompetisi.
Ekstrakurikuler Aktif
Beragam pilihan ekskul dari pramuka, paskibra, olahraga, hingga seni untuk pengembangan diri.
Laboratorium Lengkap
Fasilitas lab IPA dan Bahasa untuk mendukung pembelajaran praktikum yang efektif.
Pembiasaan Keagamaan
Shalat dhuha berjamaah, kultum, dan peringatan hari besar Islam sebagai budaya madrasah.
Pendidik
Guru & Tenaga Kependidikan
Sri Umiyati, M.Pd
Wakamad Bidang Kurikulum
H. Sahriadi, S.Pd
Wakamad Bidang Kesiswaan
Norhayati, S.Pd
Wakamad Bidang Sarana
H. Arif, S.Pd.I
Wakamad Bidang Humas
Pengembangan Diri
Ekstrakurikuler Pilihan
Pramuka
Pembina:
Ainu Redha, S.Pd.I
Jadwal:
Sabtu Jam 15.00-16.30 wita
Prestasi:
Juara 1 Lomba Ketangkasan Tingkat SMA/MA Se Kecamatan Haur Gading Tahun 2024
Marching Band
Pembina:
Budi Santoso, S.Pd
Jadwal:
Sabtu Jam 15.00-16.30 wita
Prestasi:
Juara Dua Parade Contest Senior. Juara 1 Individual Mayoret, Juara 2 Contest Color Guard.
Maulid Habsyi
Pembina:
Munawir Ahkam, S.Pd.I
Jadwal:
Sabtu Jam 15.00-16.30 wita
Prestasi:
juara pertama lomba Habsyi se-kota Banjarmasin antar SMP/MTs Sederajat tahun 2024
Klub KIR Sains
Pembina:
Nur Hidayah, S.Pd
Jadwal:
Sabtu Jam 15.00-16.30 wita
Prestasi:
Juara 1 dalam lomba Karya Ilmiah Remaja Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2024.
Pengumuman
Lihat SemuaPenilaian Tengah Semester Online
Lomba Kebersihan Kelas
Agenda Madrasah
Lihat SemuaUpdate
Berita & Artikel
Kemenag Integrasikan Data Madrasah untuk Dukung Penanganan Anak Tidak Sekolah
Jakarta (Kemenag) --- Sebanyak 3,97 juta anak terindikasi tidak sekolah. Kementerian Agama mengintegrasikan data madrasah untuk membantu memastikan anak yang teridentifikasi mendapat penanganan sesuai kondisinya. Upaya tersebut dilakukan melalui integrasi Education Management Information System (EMIS), sistem pengelolaan data pendidikan Islam Kemenag, dalam pengembangan Dashboard Anak Tidak Sekolah (ATS) 2.0. Sistem ini digunakan untuk mengidentifikasi dan memetakan anak yang tidak sedang mengenyam pendidikan. “Data harus menjadi pintu masuk untuk memahami kondisi anak secara utuh. Kita tidak ingin proses identifikasi berhenti pada pendataan, tetapi harus dilanjutkan dengan intervensi yang sesuai agar setiap anak memiliki kesempatan untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, Rabu (23/9/2026). Berdasarkan Dasbor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per September 2026, terdapat sekitar 3,97 juta anak terindikasi ATS. Persoalan tersebut memiliki latar belakang beragam, antara lain kondisi ekonomi, akses pendidikan, disabilitas, dokumen kependudukan, pekerjaan anak, pernikahan anak, serta faktor sosial dan budaya. “Penanganan ATS membutuhkan kerja bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, dan mitra pembangunan perlu bergerak dalam satu ekosistem agar intervensi yang diberikan benar-benar menjawab persoalan di lapangan,” jelas Amien Suyitno. Dalam pengembangan Dashboard ATS 2.0, sejumlah sumber data diintegrasikan, antara lain Data Pokok Pendidikan (Dapodik), EMIS, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Penggabungan data tersebut memungkinkan informasi tentang anak dari berbagai sumber dicocokkan dan diperiksa secara lebih menyeluruh.Data kemudian diproses melalui pemadanan identitas, yaitu mencocokkan data dari berbagai sumber, sebelum diklasifikasi, diverifikasi, dan divalidasi hingga menghasilkan data induk ATS yang telah terverifikasi. Proses tersebut juga dapat melengkapi informasi tentang penyebab anak tidak sekolah serta membantu menghubungkan temuan dengan satuan pendidikan, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, hingga pihak di tingkat desa dan kelurahan sesuai kewenangannya. “Ketika data sudah semakin kuat dan terverifikasi, tantangan berikutnya adalah bagaimana memastikan setiap temuan memiliki tindak lanjut. Di sinilah pentingnya kolaborasi lintas sektor, karena akar persoalan ATS tidak selalu berada di sektor pendidikan,” kata Amien Suyitno. Amien mengatakan madrasah dan satuan pendidikan Islam memiliki peran dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang menghadapi berbagai hambatan untuk bersekolah. “Madrasah dan satuan pendidikan Islam harus menjadi bagian dari solusi. Kita perlu membuka ruang pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif sehingga anak-anak dengan kondisi yang beragam tetap memiliki kesempatan untuk belajar dan berkembang,” pungkasnya. (Husni Baidhawi) link berita : https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-integrasikan-data-madrasah-untuk-dukung-penanganan-anak-tidak-sekolah-zNRsJ
Baca Selengkapnya
Menag: Pendidikan Gratis di Sekolah Negeri Berlaku Juga di Madrasah Negeri
Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri binaan Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut disampaikan Menag usai mengikuti rapat terbatas yang membahas penyediaan pendidikan negeri gratis mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Istana Negara, Jakarta. “Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” ujar Menag, Rabu (23/9/2026). Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan penekanan pada komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut juga dimulai dari taman kanak-kanak. Menurut Abdul Mu’ti, penguatan pendidikan gratis tersebut turut didukung melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler. “Jadi selama ini anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan di taman kanak-kanak mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu,” kata Abdul Mu’ti. Ia menjelaskan, guru PNS di sekolah negeri digaji oleh pemerintah pusat. Sementara itu, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah pusat pada waktunya. Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar melalui dana BOS. Abdul Mu’ti menyebut, sebesar 20 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk operasional pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Selain pembiayaan pendidikan, pemerintah juga memberikan perhatian pada peningkatan kualitas tenaga kependidikan melalui berbagai pelatihan. Pembiayaan pelatihan tersebut diupayakan dapat dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, Presiden Prabowo memiliki sejumlah program dan terobosan signifikan di bidang pendidikan. Program tersebut, kata dia, tidak hanya diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga aksesibilitas. “Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di semua lapisan ekonomi, tetapi di saat yang sama juga meningkatkan kualitas,” ujar Pratikno. Abdul Mu’ti menegaskan, komitmen pendidikan gratis tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto. Dengan penegasan Menag tersebut, kebijakan pendidikan gratis yang berlaku pada sekolah negeri juga mencakup madrasah negeri sebagai satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. link berita : https://kemenag.go.id/nasional/menag-pendidikan-gratis-di-sekolah-negeri-berlaku-juga-di-madrasah-negeri-BQJqK
Baca Selengkapnya
Kemenag Luncurkan e-SMART KOMITE, Apa itu?
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah meluncurkan e-SMART KOMITE, platform digital yang dirancang untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme komite madrasah di seluruh Indonesia. Peluncuran e-SMART KOMITE menjadi bagian dari upaya Kemenag membangun ekosistem pembinaan komite madrasah yang lebih terstandar, terintegrasi, efektif, dan berbasis data. Platform ini juga diharapkan memperkuat peran komite sebagai mitra strategis madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam pendidikan harus diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan, pengendalian, sekaligus pembelajaran. “Bahwa kehadiran IT (e-SMART KOMITE) untuk membantu pengawasan, controlling dan juga pembelajaran kita maka diharapkan Insyaallah ke depan kualitas madrasah dan santri kita Itu akan semakin lari cepat,” ujar Nasaruddin dalam peluncuran e-SMART KOMITE, platform digital yang diinisiasi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) di Jakarta, Selasa, (22/9/2026). Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan, e-SMART KOMITE dikembangkan berdasarkan kebutuhan penguatan kapasitas komite madrasah. Terkhusus, keterlibatan masyarakat dan orang tua yang merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan pendidikan. “Banyak pakar yang berpandangan bahwa melibatkan masyarakat termasuk juga di dalamnya adalah orang tua Itu adalah salah satu upaya yang paling efektif dalam memajukan pendidikan Terutama dalam konteks ini adalah Madrasah,” kata Nyayu. Ia mengatakan, kebutuhan terhadap penguatan komite madrasah juga terlihat secara faktual di lapangan. Kebutuhan tersebut ditemukan melalui berbagai diskusi dengan pengurus komite, kepala madrasah, tim kelembagaan, serta pemangku kepentingan pendidikan madrasah di tingkat pusat dan daerah. “Secara faktual kita juga tahu bahwa saat ini madrasah kita memang sangat membutuhkan Komite madrasah baik itu madrasah negeri maupun madrasah swasta,” ujarnya. Menurut Nyayu, e-SMART KOMITE tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kapasitas individual pengurus komite. Platform tersebut juga membuka ruang bagi pengurus komite untuk saling berbagi pengalaman, praktik baik, dan dukungan dalam menghadapi persoalan di madrasah. “Komite Madrasa bukan hanya sekedar dapat meningkatkan kapasitasnya tetapi di sini juga diberi ruang bagi mereka untuk bisa berbagi pengalaman, berbagi best practice Bahkan juga dimungkinkan saling mendukung ketika ada salah satu komite yang menghadapi masalah,” katanya. Empat Metode Pembelajaran dalam e-SMART KOMITENyayu menjelaskan, e-SMART KOMITE menggunakan empat metode pembelajaran utama. Pertama, e-learning, yang memungkinkan pengurus komite meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola komite, mengembangkan program berbasis kebutuhan, serta menjalankan tugas dan fungsi secara optimal. Kedua, metode praktik langsung. Setelah memperoleh pembelajaran melalui e-learning, peserta mempraktikkan pengetahuan tersebut melalui tugas-tugas nyata, antara lain menyusun program kerja dan membuat perencanaan terkait fungsi komite dalam memberikan pertimbangan kepada madrasah. Ketiga, benchmarking, dengan menghadirkan berbagai praktik baik dari komite madrasah yang telah berpengalaman dalam mendukung kemajuan madrasah. Keempat, pendampingan yang mencakup coaching, mentoring, hingga klinik konsultasi. “Bahkan juga kita dorong melalui e-SMART Komite adalah pembentukan community of practice. Tentu dalam hal ini semuanya berbasis digital Jadi tidak perlu ada pertemuan langsung secara luring Semua bisa dilakukan menggunakan aplikasi,” tambahnya. Ia berharap e-SMART KOMITE dapat membangun ekosistem pembinaan komite madrasah yang lebih sistematis dan berkelanjutan. “Tentu harapan kami melalui e-SMART KOMITE ini tercipta ekosistem pembinaan komite madrasah Yang terstandar, terintegrasi, efektif dan juga berbasis data Sehingga menghasilkan komite madrasah yang profesional, transparan dan juga akuntabel,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno menilai keberadaan e-SMART KOMITE penting karena latar belakang para wali murid yang beragam. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan pemahaman agar seluruh anggota komite memahami fungsi dan perannya dalam mendukung madrasah. “Dan karena semua wali murid tentu punya background yang berbeda-beda, ada yang memang backgroundnya akademik, ada yang backgroundnya mungkin non-akademik, makanya e-SMART itu menjadi penting,” kata Amin. Menurutnya, penguatan kompetensi melalui e-SMART KOMITE diharapkan membuat para pengurus memahami secara utuh fungsi komite sekaligus mampu memberikan kontribusi yang tepat bagi pengembangan madrasah. “Nanti terjadi transaksi penguatan, kompetensi, penting sekali mereka diberikan insersi supaya paham betul apa sih fungsi komite, dan bagaimana seharusnya komite itu memberikan penguatan bagi madrasah,” sambungnya. Landasan Hukum Komite MadrasahDi sisi lain, penguatan komite madrasah sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Nyayu menjelaskan, keberadaan komite madrasah antara lain memiliki pijakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56 yang mengatur komite sekolah atau madrasah sebagai mitra strategis dalam pengembangan pendidikan. Selain itu, terdapat sejumlah regulasi lain yang menjadi landasan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Khusus di lingkungan Kementerian Agama, keberadaan komite madrasah juga diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Hadir dalam peluncuran e-SMART KOMITE di antaranya Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher, jajaran pejabat eselon 1 dan 2 Kementerian Agama dan hadir juga para pengurus Komite Madrasah yang hadir secara luring maupun daring. - link berita : https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-luncurkan-e-smart-komite-apa-itu-K0Tp0
Baca SelengkapnyaMultimedia
Video Profil Madrasah
Apa Kata Mereka
Testimoni Alumni
Informasi PMB
Mari bergabung menjadi bagian dari keluarga besar madrasah kami. Pendaftaran tahun ajaran baru akan dibuka secara online.